Ketua DPRA Surati Kapolda, "Ini Bukan Kemunduran Dalam Penegakkan Hukum, Akan Tetapi Langkah Maju Dalam Rangka Menjalankan Fungsi Legislatif"
METRO BERSAMA - ATIM, Ketua Aliansi Wartawan Aceh Independen ( AWAI) Aceh Timur, Dedi Saputra buka suara terkait pemanggilan salah satu anggota Kelompok Kerja (Pokja) di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh Ali Kausar oleh Penyidik Polda dan juga terkait komentar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli alias Abang Samalanga yang viral dalam dua hari ini.
Dedi berpendapat, Ketua DPR Aceh Zulfadhli mengambil sikap untuk menyurati Kapolda Aceh terkait pemanggilan anggota Pokja tersebut dengan niat yang baik agar duduk persoalan itu akan lebih terarah dan jelas. Sekaligus menjalankan tugas kontrolnya sebagai wakil rakyat untuk memastikan semua hal akan berjalan normal dalam rangka pembangunan dibawah kepemimpinan Muzakir Manaf, khususnya realisasi anggara APBA murni Tahun 2025.
“Saya kira, ditengah realisasi APBA murni tahun 2025, Ketua DPRA perlu memastikan akan berjalan lancar, terlebih sperti pernyataan Zulfadli Ketua DPRA yang telah banyak beredar di Media Sosial bahwa kebanyakan Proyek Pembangunan yang sedang dijalankan pihaknya juga banyak sekali mendapatkan informasi keluhan dari berbagai elemen masyarakat bahwa oknum-oknum di Polda Aceh kerap mengganggu jalannya Pembangunan dengan cara-vara seperti seringnya dilakukan pemanggilan Pokja tapi ujung-ujungnya minta jatah Proyek.” ujar Dedi, Senin 14 Juli 2024.
Ketua AWAI ini berpendapat, dengan adanya ketua DPRA Menyurati Kapolda Aceh terkait proses pemanggilan salah satu anggota Pokja BPBJ Setda Aceh Oleh Polda Aceh dengan harapan akan ada sebuah kesimpulan yang bijaksana ketika Forkompimda Plus Aceh duduk bersama untuk mencari jalan keluar dalam rangka percepatan realisasi APBA Murni 2025.
“Kemudian, teman-teman Pokja bisa terus bekerja dengan maksimal tanpa ada rasa ketakutan dan tekanan, saya yakin dan percaya teman-teman pokja bekerja dengan profesional”sambungnya.
Dedi juga berharap, publik tidak melihat ini sebuah kemunduran dalam penegakan hukum ketika Ketua DPR Aceh menyurati kapolda Aceh dalam hal pemanggilan anggota Pokja BPBJ setda Aceh oleh Penyidik, justru ini adalah sebuah langkah maju dalam rangka menjalankan fungsi Legislatif yang diperlihatkan oleh ketua DPR Aceh.
Komentar
Posting Komentar